Melansirdari sekayu.semarangkota.co.id, dokumen yang harus disiapkan tersebut adalah: Fotokopi almarhum atau pewaris yang dilegalisir. Fotokopi buku nikah almarhum atau pewaris yang dilegalisir. Fotokopi kartu keluarga pewaris. Fotokopi surat kematian yang dilegalisir. Fotokopi ahli waris yang dilegalisir. Fotokopi kartu keluarga ahli waris.CARAMEMBUAT SURAT KETERANGAN AHLI WARIS. Anda yang ingin membuat surat keterangan ahli waris perlu tahu sejumlah persyaratan terlebih dahulu termasuk alur pembuatannya. Berikut ini caranya. Buat surat permohonan terlebih dahulu ke RT/RW setempat; Bawa permohonan di atas ke kantor lurah Anda, dan di kelurahan akan memberikan formulir Lankahpertama yang dilakukan adalah membuat surat pengantar untuk membuat surat keterangan waris, cara dengan datang ke RT dan RW dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orang tua dan surat kematian. Lihat Juga: Daftar Tanah Dijual di Jakarta Timur Terlengkap. Mengajukan ke Kantor Kelurahan; Setelah Suratketerangan kematian dari desa atau kelurahan setempat. Lamanya proses penerbitan akta kematian ini sekitar 14 hari kerja, tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. Untuk warga negara asing atau WNA yang meninggal dunia di Indonesia akan dikenakan biaya retribusi untuk penerbitan akta kematian oleh Disdukcapil dengan syarat
berwenangmembuat surat keterangan ahli waris, yakni notaris bagi Golongan Tionghoa, Balai Harta Peninggalan (BHP) bagi golongan Timur Asing non oleh notaris setelah adanya keterangan dari kelurahan setempat. Ahli waris adalah orang yang berhak atas ahli warisan yang ditinggalkan Prosedur dan Tata Cara Pembuatan Surat Keterangan Hak