KTP baru akan dicetak dan pemberitahuan akan diterima oleh pemohon dari Dukcapil untuk pengambilan. Terkait persyaratan yang diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang secara online, terdiri atas dokumen-dokumen berikut: Foto atau scan Kartu Keluarga (KK). Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Jika hendak mengurusnya, warga hanya perlu membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.Tak perlu surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) seperti diawal pembuatan KTP.
Penggantian tanda tangan di e-KTP Mengubah tanda tangan di e-KTP bisa dilakukan jika memang diperlukan. Perubahan tanda tangan ini tidak perlu diikuti dengan penggatian data lainnya, baik data sidik jari maupun foto. Cukup mengganti tanda tangan lama dengan tanda tangan baru saja.
. 8mjbot0f24.pages.dev/2658mjbot0f24.pages.dev/888mjbot0f24.pages.dev/4528mjbot0f24.pages.dev/3878mjbot0f24.pages.dev/2508mjbot0f24.pages.dev/2438mjbot0f24.pages.dev/3518mjbot0f24.pages.dev/50
cara edit foto pegang ktp